Berita

PENTINGNYA PENDATAAN PERPUSTAKAAN

18 Juli 2024    1067 Kali

PerpusDa Selayar, 18 Juli 2024

Apa Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) itu? Nomor Pokok Perpustakaan  merupakan kode identitas khusus pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan kode area provinsi, kabupaten/ kota dan kode unik untuk jenis perpustakaan tertentu.

Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan kode identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perpustakaan sebagai bagian dari upaya penataan administratif dalam pengelolaan literasi dan pengetahuan.

Aplikasi pendataan perpustakaan sudah diselenggarakan sejak tahun 2013. Namun sejak tahun 2022 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah, dimana aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya.

Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah merupakan sistem informasi pangkalan data yang berisi profil kelembagaan berbagai jenis perpustakaan yang dapat diakses dan dimutakhirkan secara online sehingga pengembangan, pembinaan dan pengelolaan kelembagaan perpustakaan perwilayah dapat dipantau secara real time. Untuk mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan hendaknya perpustakaan mendaftar dulu melalui aplikasi pendataan perpustakaan yaitu https://data.perpusnas.go.id/.

Sebelum mendaftarkan perpustakaan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perpustakaan yaitu:

1) Memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi, Syarat ini tidak ada batasan jumlah minimal dan jenis koleksi;

2) Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan. Syarat ini berupa tersedianya ruang perpustakaan tanpa adanya batasan luas ruang;

3) Melakukan layanan rutin. Layanan rutin dapat berupa layanan baca ditempat atau layanan keliling;

4) Memiliki tenaga pengelola perpustakaan. Tenaga perpustakaan dapat berupa pustakawan, tenaga perpustakaan dan pemilik/ pendiri perpustakaan;

5) Memiliki sumber pendanaan.

Sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, donasi atau dana pribadi pemilik perpustakaan tanpa adanya batasan jumlah dana.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut perpustakaan diperbolehkan untuk mengaju permohonan memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Adapun syarat untuk mengajukan NPP yaitu perpustakaan harus memiliki SK Pendirian Perpustakaan atau Surat Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan yang disahkan oleh minimal Kepala Lembaga atau Pejabat Daerah setempat. SK Pendirian Perpustakaan (sesuai dengan ketentuan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) perpustakaan) berlaku untuk perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/ madrasah/ pondok pesantren, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus baik di lembaga pemerintah dan non pemerintah/swasta.

Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan berlaku untuk perpustakaan komunitas atau Taman Bacaan Masyarat (TBM), perpustakaan rumah ibadah, perpustakaan LSM. Surat Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan dapat berasal dari pengurus RT/ RW setempat atau lembaga induk dari lembaga / organisasi yang bersangkutan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Kepulauan Selayar sejak tahun 2023 sampai tahun 2024 ini telah melakukan Pendataan Perpustakaan ke Perpustakaan-Perpustakaan Sekolah, Desa/Kelurahan serta Perpustakaan Lembaga/Kantor. Capaian target Pendataan sampai tahun ini sudah 84 Perpustakaan sekolah, Desa/Kel, dan Lembaga.

Pendataan perpustakaan ini penting dilakukan untuk mengetahui kondisi semua jenis perpustakaan di Indonesia. Pendataan perpustakaan berbasis wilayah merupakan salah satu upaya Perpustakaan Nasional untuk memperbaiki tata kelola data agar terciptanya satu data perpustakaan.

Dengan adanya aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Data ini akan digunakan sebagai masukan dalam pembinaan dan kebijakan pengembangan perpustakaan di Indonesia.