Unit Kerja

Bidang Perpustakaan

Bidang Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perpustakaan.

Untuk melaksanakan Tugas Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perpustakaan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang perpustakaan; dan
  5. pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

Uraian Tugasnya meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Perpustakaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Bidang Perpustakaan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melaksanakan pengembangan koleksi, pengolahan, dan konservasi bahan perpustakaan;
  7. melaksanakan layanan, alih media, dan otomasi perpustakaan;
  8. melaksanakan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang perpustakaan;
  10. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
  11. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. menyusun laporan pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Perpustakaan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  13. melaksanakan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya