Bidang Perpustakaan
Bidang Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perpustakaan.
Untuk melaksanakan Tugas Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai Fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang perpustakaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan;
- pelaksanaan administrasi di bidang perpustakaan; dan
- pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
Uraian Tugasnya meliputi:
- menyusun rencana kegiatan Bidang Perpustakaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Bidang Perpustakaan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan pengembangan koleksi, pengolahan, dan konservasi bahan perpustakaan;
- melaksanakan layanan, alih media, dan otomasi perpustakaan;
- melaksanakan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang perpustakaan;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
- menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Perpustakaan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melaksanakan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya