Bidang Kearsipan
Bidang Kearsipan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang kearsipan.
Untuk melaksanakan Tugas Kepala Bidang Kearsipan mempunyai Fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang kearsipan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan;
- pelaksanaan administrasi di bidang kearsipan; dan
- pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai Tugas dan fungsinya.
Uraian Tugasnya meliputi:
- menyusun rencana kegiatan Bidang Kearsipan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Bidang Kearsipan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan daerah di bidang kearsipan
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip dinamis;
- melaksanakan akuisisi, pengolahan dan preservasi arsip;
- melaksanakan layanan dan pemanfaatan arsip;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang kearsipan;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
- menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Kearsipan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melaksanakan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.