Unit Kerja

Bidang Kearsipan

Bidang Kearsipan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang kearsipan.

Untuk melaksanakan Tugas Kepala Bidang Kearsipan mempunyai Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang kearsipan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang kearsipan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang kearsipan; dan
  5. pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai Tugas dan fungsinya.

Uraian Tugasnya meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Kearsipan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Bidang Kearsipan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan daerah di bidang kearsipan
  7. melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip dinamis;
  8. melaksanakan akuisisi, pengolahan dan preservasi arsip;
  9. melaksanakan layanan dan pemanfaatan arsip;
  10. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang kearsipan;
  11. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
  12. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. menyusun laporan pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Kearsipan  dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  14. melaksanakan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.