Unit Kerja

SEKRETARIS

Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur dalam lingkup Dinas.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris melaksanakan Fungsi :

  1. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan Tugas dan Fungsi organisasi;
  2. penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, dan keuangan meliputi urusan administrasi umum, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik Daerah, persuratan, kearsipan,  administrasi kepegawaian, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan pencatatan aset dalam lingkup Dinas;
  3. penyelenggaraan urusan hukum, perencanaan dan pelaporan meliputi penyusunan kebijakan, penyusunan program dan anggaran, evaluasi , dan pelaporan,  dalam lingkup Dinas; dan
  4. pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan berkait dengan Tugas dan fungsinya.

SEKRETARIS terdiri atas:

  1. Subbidang Program dan Keuangan;
  2. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum;

Subbagian Program dan Keuangan:

Mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan urusan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan keuangan serta penyusunan laporan kinerja

Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum:

Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan umum, pengelolaan arsip, persuratan, kerumahtanggaan, pengelolaan kepegawaian dan perundang-undangan.